PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Riau Helmi D, memimpin rapat progres Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Daerah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, pada Selasa (23/6/2026). Helmi menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemprov Riau menyoroti kondisi fiskal daerah yang semakin menantang, seiring meningkatnya belanja pegawai, terutama setelah pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, serta berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kondisi ini, menuntut pemerintah daerah bergerak cepat dan lebih agresif dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan,” kata Helmi.
Dalam kesempatan tersebut, Helmi menyebutkan terdapat 20 perusahaan yang akan dilakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir terkait pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab Inhil diduga menjadi salah satu daerah yang beredar BBM tidak resmi, dan untuk itu Bapenda Riau bersama stakeholder terkait akan melakukan sidak lansung ke darrah tersebut.
"Langkah berikutnya kita akan ke lapangan, ke kabupaten kota untuk meninjau termasuk di Kabupaten Inhil yang diduga terdapat 20 perusahaan terkait dengan pemanfaatan BBM," ungkap Helmi.
"Mudah-mudahan dengan langkah berikutnya ini kita mampu untuk mengoptimalisasikan pajak daerah, baik itu di bidang satgas I, Satgas II maupun Satgas III," terangnya.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwasanya hal ini dilakukan karena Riau menghadapi tekanan fiskal daerah. "Jadi kita perlu kreativitas, inovasi dan persiapan yang matang agar pendapatan pajak daerah meningkatkan ke depannya dan saya berharap kerjasama dari seluruh pihak terkait, untuk bisa bersama-sama meningkatkan PAD daerah," imbuhnya.
Untuk diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah, yang terbagi menjadi tiga pokja, yaitu Pokja pertama atau Satgas 1 menangani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Sementara itu, Satgas 2 berfokus pada Pajak Air Permukaan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Adapun Satgas 3 bertugas mengoptimalkan pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pembagian ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja berdasarkan data dan potensi yang dimiliki masing-masing sektor.


