Pengadilan Negeri Bangkinang Menangkan Anismawati

No comment 901 views
banner 160x600

riaubertuah.id

Kampar (Forletnews.com) - setelah melalui proses panjang dan berliku, akhirnya penggugat "anismawati" dimenangkan oleh pengadilan negeri Bangkinang melawan tergugat "L" sebagaimana putusan nomor : 01/Pdt G.S/K/2021/PN BKN tertanggal 19 Februari 2021.

menurut penasehat hukum penggugat EMRIJAL SH kepada awak media menerangkan jika putusan tersebut telah menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat semenjak tahun 2004 karena tergugat telah dinyatakan bersalah melakukan ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat.

"Ada 7 poin pada putusan tersebut dimana menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat sehingga tergugat harus membayar kerugian penggugat semenjak tahun 2004, jika tidak berdasarkan putusan pengadilan tersebut rumah tergugat akan dilelang melalui kepaniteraan pengadilan negeri Bangkinang" kata Emrijal SH kepada awak media (01/03/2021).

Menurut Emrijal perkara antara anismawati selaku penggugat denga "L" selaku tergugat bermula pada tahun 2004 silam, dimana saat itu tergugat "L" meminjam uang penggugat sebanyak Rp. 51.500.000 (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dituangkan pada 2 perjanjian tertanggal 15 September 2003 dan 23 juli 2004. Namun setelah mendapatkam uang tersebut dari anismawati, tergugat "L" kemudian tidak menunaikan pembayaran hutang tersebut kepada penggugat "anismawati". Sehingga pada tahun 2020 kemarin anismawati menggugat "L" dipengadilan negeri Bangkinang melalui gugatan sederhana dengan nomor perkara 21/Pdt. GS/PN.bkn/2020. Dan ditingkat pertama penggugat dimenangkan oleh pengadilan negeri bangkinang.

Stelah dimenangkan oleh penggugat, kemudian tergugat mengajukan Keberatan kembali dipengadilan negeri Bangkinang pada bulan Februari yang lalu yang kemudian dimenangkan kembali oleh penggugat berdasarkan putusan pengadilan negeri Bangkinang nomor 01/Pdt. G.S/K/2021/PN BKN tertanggal 19 Februari 2021.

Berdasarkan informasi dari penasehat hukum penggugat, kemudian awak media menghubungi Tergugat melalui telepon selulernya, namun tergugat tidak bisa dihubungi.

Lap: silmi kaffah