Penyuluhan Hukum di Desa Terantang Kampar oleh Tim KBM Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

banner 160x600

riaubertuah.id

Kampar, opiniriau.com – Tim Karya Bhakti Mahasiswa (KBM) kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning pekanbaru yang tergabung dalam kelompok 10 (Sepuluh) Desa Terantang menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum terkait Hukum Waris, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak, dihadapan puluhan masyarakat Desa Terantang yang diselenggarakan di aula pertemuan kantor desa Terantang, Kabupaten Kampar. pada hari Sabtu, 26 Juli 2024.

 

“Adapun mahasiswa yang menjadi narasumber adalah Reni Astuti, Sabrina Paraswati Silalahi dan Fatwa Aulia Saputri”.

Kepala Desa Terantang Bapak M. Yanis sangat berterima kasih kepada Tim KBM Kelompok 10 yang telah berpartisipasi dalam agenda kegiatan di masyarakat seperti kegiatan penyuluhan hukum ini.

Ditempat yang sama, Dosen DPL Andrizal, S.H., M.H menyatakan bahwa salah satu peran mahasiswa adalah berpartisipasi dalam kegiatan warga karena itu bagian dari pembelajaran yang dapat diperoleh oleh mahasiswa di luar kelas, sesuai dengan Dharma Pengabdian kepada masyarakat.

 

 

Sumber : www.riauintegritas.com