Perjalanan Mobil Ambulance Siap Dikawal Oleh Polisi

No comment 463 views
banner 160x600

riaubertuah.id

DUMAI, Forletnews.com - Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai, Kompol Sanny Handityo mensosialisasikan tertib lalu lintas terhadap pengemudi ambulans se Kota Dumai baru-baru ini di Gedung Citra Waspada Polres Dumai.

Dalam keterangan resminya, Kapolres menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata tertib lalu lintas sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

Sebelum sosialisasi ini digelar, pihaknya sudah melakukan evaluasi melalui sejumlah titik pemasangan kamera CCTV di bundaran Polres Dumai tepatnya di Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Jenderal Sudirman terutama hasil tayangan pada Sabtu, 5 Juni 2021 akhir pekan lalu.

Dari hasil video tersebut, didapati mobil ambulans yang tengah mengangkut jenazah, dengan pengawalan dari masyarakat umum, ternyata hampir saja terjadi kecelakaan lalu lintas 

 “Karena itu diharapkan kepada supir mobil ambulans se Kota Dumai harus mengetahui dan memahami tata cara berlalulintas pada saat mengemudi mobil ambulans,"ucap dia menekankan.

Bahkan berkaca dari perihal itu, pihaknya melalui Satuan Lalulintas Polres Dumai bersedia membantu dan mengawal mobil ambulans.

"Karena ditakutkan jika masyarakat umum kembali mengawal perjalanan mobil ambulans tersebut berpotensi berdampak pada lama lantas,"ungkap dia menyesalkan.

"Apalagi pada pengawalan ambulans tersebut, kita tetap mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan,"sebutnya singkat.

Senada disampaikan Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Akira Ceria. Menurutnya setiap kegiatan pengawalan baik pengantaran jenazah dan urgency (darurat) seperti sakit keras, ibu melahirkan atau lainnya tetap mematuhi rambu lalulintas berdasarkan pasal 134 dan 135 UU nomor 22 tahun 2009.

“Jadi setiap pengawalan tetap baru dikawal polisi yang berada di depan rombongan. Sedangkan jika pengantaran ambulans dengan jarak dan rentang waktu yang cukup jauh dan lama, nanti akan dikoordinasikan dengan Polsek wilayah setempat termasuk Bhabinkamtibmas,"katanya menerangkan.

Disampaikan dia, jika usai sosialisasi ini masih ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku yakni berupa tilang.

“Diharapkan para peserta dapat memahami aturan Perundang-undangan tertib berlalu lintas,” tegas mantan Kapolsek Bukit Kapur ini mengingatkan.

Sumber : RIAULINK.COM