Rapat tersebut dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH didampingi oleh PJ Sekda Kampar Ramlah, M.Si, Kepala ATR/BPN Kampar Andi Dermawan Lubis, ST, M.Si, serta dihadiri oleh Kepala OPD terkait.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang merupakan bentuk memberikan arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria yang bertujuan untuk sinergitas kebijakan lintas sektor demi mewujudkan reforma agraria di Bumi Serambi Mekkahnya Riau.
Dalam arahannya, Pj Bupati Kampar Hambali menyebutkan, Dalam rapat integrasi ini, akan ada 3 (tiga) aspek yang akan menjadi Atensi bagi kita semua, seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, output GTRA berupa Hasil Akhir Rekomendasi Aset, Hasil Akhir Rekomendasi Akses dan Pembentukan Kampung Reforma Agraria.
“Tentunya, pelaksanaan output ini melibatkan koordinasi dan komunikasi yang kooperatif antara stakeholder yang ada. Tiga output ini akan menentukan tingkat keberhasilan kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Kampar.”ungkapnya.”
“Saya selaku Ketua Tim GTRA berharap rapat integrasi ini memiliki output akhir yang membawa dampak baik bagi masyarakat Kampar kedepannya.”
Ia juga menyebutkan, Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindak lanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya. Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria (masyarakat) dapat mengembangkan kapasitasnya.
“Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.”tegasnya.”
Pj Bupati Kampar Hambali juga mengatakan, Program reforma agraria memiliki banyak harapan dan tuntutan untuk dapat terlaksana dengan baik ditengah capaian-capaian yang sudah ada. Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses merupakan rapat terakhir dalam rangkaian kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria yang nantinya juga akan dilaksanakan pembentukan Kampung Reforma Agraria di desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar.
“Berkaitan dengan itu, kami harap OPD terkait terutama Satuan Tugas Penataan Akses untuk dapat memberikan kontribusinya dalam kegiatan tersebut.”ungkapnya.”
“Untuk itu, kami pemerintah Kabupaten Kampar berterimakasih mendukung penuh kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kampar ini, semoga kegiatan Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses ini benar-benar menghasilkan output yang baik dan tepat sasaran. Mari saling bersinergi untuk dapat mensukseskan dan mewujudkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kampar.”tutupnya.”
Dalam sambutannya, Kepala BPN Kampar Andi menyebutkan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kampar pada tahun ini, sudah dapat dibentuk kampung reforma agraria di Desa Koto Mesjid, Kecamatan XIII Koto Kampar. Desa ini dipilih atas pertimbangan sudah memenuhi syarat dibentuknya kampung reforma agraria.
“Desa Koto Mesjid sudah pernah memiliki legalisasi aset berupa sertipikat tanah dan sudah pernah dilaksanakan kegiatan pemberdayaan oleh Kementerian ATR BPN Pusat. Lokasi Kampung Reforma Agraria ini juga disepakati bersama satuan tugas pengembangan akses tim GTRA Kabupaten Kampar dalam rapat pengembangan akses.”ungkapnya.”
Ia juga mengatakan, selain merekomendasikan lokasi potensi TORA, juga akan disampaikan rekomendasi lokasi pengembangan penataan akses yang perlu dilakukan tindaklanjut dengan kegiatan pemberdayaan/pendampingan usaha oleh pemerintah daerah/ stakeholders yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.”tutupnya.”