BAGANSIAPIAPI - Kepolisian Resort Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2.025,02 Gram. Pemusnahan ini dilakukan cara dicapur aduk dengan cairan pembersih lantai di ruangan selasar Mapolres Rohil, Rabu (17/11/2021).
Sebelum pemusnahan, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil penangkapan dari empat tersangka penyalahgunaan narkoba dari hasil pengungkapan kasus yang ditangani Satnarkoba pada bulan Oktober 2021 yang lalu.
Barang bukti tersebut, telah ditimbang dan disisihkan di pegadaian Cabang Dumai sesuai berita acara penyisihan dan telah di buatkan ketetapan status barang bukti yang di terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
"Barang bukti yang kita musnahkan dalam kondisi terbungkus dalam segel lalu kita masukkan ke dalan ember yang berisikan air yang sudah di campur dengan cairan pembersih. Terhadap barang bukti yang sudah dimusnahkan kemudian di buang ke dalam septick tank," kata Nurhadi dalam konpress dihadapan awak media.
Dia mengungkapkan, barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Rokan Hilir dalam hal ini mengungkap empat pelaku tindak pidana narkotika mulai dari Selasa tanggal 19 Oktober dan Rabu 20 Oktober 2021 yang lalu.
Adapun barang bukti tersebut adalah milik empat orang tersangka SF alias Sandi seberat 1.976,38 gram, AI sebanyak 5,51 gram, BA alias Bayu seberat 5,19 gram sementara dari tersangka DI alias panot sebanyak 37,94 gram. Total berat bersih narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 2.025,02 gram.
Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Noki Loviko SH, Kasat Tahti, Kasiwas Polres, Kasi Propam Polres Rokan Hilir, para kuasa hukum tersangka, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hidayat melalui Secara Virtual. (Red)