DUMAI – Polres Dumai musnahkan barang bukti hasil sitaan dalam operasi Ramadniya Siak 2017 yang digelar pada 14 sampai dengan 26 Mei 2017 lalu, di halaman Mapolres, Jumat (9/6/17).
Sedikitnya, 712 botol kaleng miras berbagai merek, 12 jeregen miras tradisional jenis tuak, 29 slop rokok, makanan kadaluarsa 51 kaleng/bungkus, 178 kotak mercon, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat.
Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting menjelaskan, barang sitaan berupa minuman alkohol ini diamankan dari sejumlah tempat hiburan, karena mereka tidak mengantongi izin menjual minuman alkohol.
Semantara rokok yang disita, adalah dari sejumlah pedagang kebanyakan tanpa cukai. Ekspos ini dimaksudkan bahwa kepolisian telah menyiapkan langkah-langkah untuk membuat suasana lebaran dalam kondisi aman.
“Barang yang mengganggu dilakukan penyitaan pada tempat yang bukan tempatnya. Jadi ini hasil operasi kita sebelum bulan puasa kemarin,” ungkap orang nomor satu di kepolisian Dumai.
Pada kesempatan itu dihimbau kepada para pelaku usaha, agar mentaati ketentuan yang ada, baik perizinan maupun jenis produk yang dijual juga harus legal, kualitas baik sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan.
“Para pelaku usaha agar mentaati peraturan berlaku baik perizinan barang minuman yang dijual harus resmi dan tidak ada konsumen dirugikan dalam hal itu,” tutupnya.
Disaksikan Kapolres Donal AKBP Donal Happy Ginting, Dandim 0320 Dumai Letkol Kav Rendra Siagian, dan pimpinan Forkompimda lainnya.