Penyalainews, Depok - Enam orang yang terlibat judi diamankan dari sebuah rumah di kawasan elite Rafles Hills, Cimanggis, Depok. Sebelumnya rumah di Blok M itu memang dicurigai kerap digunakan untuk berjudi. Setelah mendapatkan informasi, akhirnya polisi menangkap enam pelaku.
Kasat reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, keenam orang yaitu BF (37), LHB (50), LTJ (58), ST (58), WY (47) dan SM (64) bermain jenis Liung Fu. "Barang Bukti yang diamankan adalah seperangkat alat permaianan judi jenis Liung Fu, dan uang senilai Rp 101.000.000, dan meja tempat permainan judi tersebut," kata Bintoro, Selasa (17/4).
Mulanya, salah satu orang yaitu SM memanggil temannya ke lokasi. SM memanggil karena dia meminta untuk membantu pindahan. "Saat para tersangka datang, baru kemudian digelar judi tersebut," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto menambahkan.
Diduga judi yang dimainkan mereka adalah judi kelas kakap. Pasalnya sekali main mereka bisa memasang uang jutaan rupiah. "Dilihat dari barang bukti yang ada di meja, itu sekali masang bisa Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," tukasnya.
Caranya, uang taruhan diletakkan di kain bergambar. Kemudian seorang bandar mengundi sebuah dadu bergambar. Jika gambarnya muncul maka dialah pemenangnya. Kemudian duit ditarik oleh bandar bagi yang kalah. Mereka adalah teman yang saling kenal. "Sementara saat ini para pelaku terancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.***red/rfm
Merdeka.com