ROKAN HILIR, RIAUBERTUAH.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti narkoba dari tersangka AD atas kepemilikan ekstasi. Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH pada Selasa (19/2/2019).
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, mengatakan barang bukti ekstasi milik pelaku AD dinyatakan untuk dimusnahkan sebanyak 133 butir.
Pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH dengan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Marulitua SH, dan Kuasa hukum/Pengacara tersangka yaitu Afrizal SH.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan langsung dibuang ke dalam septic tank. "Barang bukti narkoba yang kita musnahkan ini milik pelaku AD sebanyak 133 butir ekstasi," kata Juliandi.
Ia mengatakan, tersangka AD ditangkap pada 8 Februari 2019, dengan barang narkoba jenis ekstasi di jalan lintas Riau-Sumut Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di pinggir jalan raya di depan Hotel Bestari Bagan Batu.