KUANSING, RIAUBERTUAH.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi semakin maksimalkan fungsi dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) sebagai Pengaman dan Penegak Perda (Peraturan Daerah).
Dimana telah disebutkan di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimaksud mengamankan peraturan lebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Satpol PP mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. untuk menjamin terlaksananya tugas satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia.
Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memp[erlancar proses pembangunan di daerah.
Oleh karena itu, Pengawasan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Kuantan Singingi akan terus diupayakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi. Penegakan tersebut dilakukan salah satunya untuk menciptakan Kota Taluk Kuantan yang taat pada peraturan pemerintah.
“Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku Koordinator Penyidik ??Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di provinsi,”Jelas
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Junaidi Yakub mengatakan kepada tim Riaubertuah.id, pihaknya akan terus berusaha meningkatkan penegasan kepada pelanggar. Hal tersebut dilakukan agar terciptanya Taluk Kuantan yang tertib dan mampu memahami peraturan, Taluk Kuantan, Rabu (28/08/19).
Junaidi menjelaskan sudah melakukan upaya untuk melakukan penertiban.
"Salah satu yang sudah kita lakukan adalah penertipan PNS yang berada di Warung Kopi saat Jam Kerja yang dilaksanakan setiap minggunya," katanya.
Selain itu, tindakan rutin terhadap tempat ilegal atau tempat tumbuhnya Penyakit Masyarakat. Kegiatan, Satpol PP melakukan Razia Penertiban di Panti Pijat, tempat-tempat, hiburan yang ada di Kbaupaten Kuantan Singingi.
"Bukan hanya itu kita juga telah mengirim surat sekaligus meninjau panti pijat yang berada di Kecamatan Kuantan Mudik, para kupu-kupu malam tersebut didata berapa jumlah pastinya dan memberikan surat perjanjian/peringatan, Sebenarnya masih banyak pelanggar perda ini yang harus kita tertibkan, hanya saja kita masih terhambat masalah anggaran yang terbatas untuk beroperasi lebih maksimal," jelasnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kerjasama dengan pihak vertikal, seperti kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan. Terjalin Kerjasama yang baik ini akan tercipta rasa kekompakan dalam menertibkan Perda.
“Kerjasama ini akan terus ditingkatkan guna penegakan Perda demi terciptanya kenyamanan masyarakat Kota Taluk Kuantan,” Tutupnya. (Advertorial)


