Sekdako Pekanbaru Buka Sosialisasi Penyelesaian Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, opiniriau.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru membuka sosialisasi penyelesaian hukum pengadaan barang dan jasa di Hotel Royal Asnof, Rabu (24/7/2024). Sosialisasi ini penting agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) bisa mengantisipasi persoalan yang muncul saat proses pengadaan barang dan jasa.
 
"Kami mengadakan sosialisasi tentang penyelesaian masalah hukum proses pengadaan barang dan jasa. Kami menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), kejaksaan dan kepolisian. Kami ingin memberikan penguatan kepada pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) bahkan panitia lelang," kata Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
 
 
Permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan dibahas oleh narasumber. Sehingga, PPK dan PP bisa tahu cara mengantisipasinya. 
 
"Walaupun kami menyadari bahwa proses pengadaan barang dan jasa sudah lebih transparan dan efisien dengan pola e-catalog. Kontrak kerja juga sudah menggunakan e-contract," ungkap Indra Pomi.
 
Proses pengadaan barang dan jasa dengan e-catalog merupakan sebuah kemajuan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan barang dan jasa itu merupakan salah satu intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.
 
Dengan sosialisasi ini diharapkan panitia pengadaan barang dan jasa dan PPK lebih banyak berdiskusi dengan narasumber. Agar, PPK dan PP tidak ada keragu-raguan.
 
Kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Pekanbaru Hadi Firmansyah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pemahaman bagi pelaku pengadaan, khususnya PPK dan dan PP.
 
 
Hal ini guna mempercepat pengambilan keputusan dalam menyelesaikan permasalahan secara komprehensif, efektif, dan transparan untuk meningkatkan kapabilitas pemerintah daerah. 
 
"Saya berharap seluruh pihak dapat mengaplikasikan proses pengadaan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku," harapnya.
 
Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa ini digelar pada 24-25 Juli. Peserta sosialisasi sebanyak 110 orang yang terdiri dari PPK dan PP.
 
"Kami menghadirkan narasumber dari LKPP, Kejari, dan Polresta Pekanbaru," sebut Hadi. (Kominfo11/RD5)

 

 

 

sumber : www.pekanbaru.go.id