Rokan Hilir - Rk dan Fn, digiring ke Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau lantaran kedapatan menyimpan satu paket sabu sabu yang diselipkan dalam lipatan kasur rumahnya, Senin (22/3/2021).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, S.Ik melalui Paur Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menyebutkan, Rk dan Fn tertangkap saat polisi melakukan pengintaian dilokasi rumah kontrakan milik perempuan tersebut. Ternyata dalam rumah itu juga ada seorang lelaki diketahui bernama Bbg.
Lalu, Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 5,4 Gram dan juga mengamankan uang sebesar Rp 920 ribu milik Rk dan tiga unit Handphone milik Rk, Fn dan Bbg. Ketiga tersangka tersebut sudah menjadi target polisi karena mereka bertindak sebagai pengedar dan barang yang mereka beli berasal dari lelaki berinisial BL.
" BL sekarang masih dalam tahap dalam lidik, kita sudah melakukan penggeledahan di rumah kontrakan BL namun hasilnya masih nihil," kata Juliandi.
Dia menjelaskan, Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus narkoba yang berasal dari ketiga tersangka selaku perantara jual beli yang tinggal di dirumah petak (rumah kontrakan) dibelakang ruko tepatnya di dalam sebuah rumah di jalan lintas Riau-Sumut, daerah simpang Pujud, Km 07 Bagan Batu, desa / kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau (Red)