Surat Sakti Minta Bantuan Pengadaan Sembako Disnakertrans, Ketua PP GAMARI ; Sangat Kurang Pantas

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, Forletnews.com -- Setelah sebelumnya membantah perihal "surat sakti" dengan nomor: 560/Disnakertrans.PK/2021, terkait partisipasi (Bantuan) dari pihak perusahaan dalam pengadaan sembako, yang di mobilisasi langsung oleh Pemerintah terhadap bantuan Swasta, ternyata pagi tadi,Kamis (22/4/2021). Jawaban H Jonli S.Sos M.Si selaku Kepala Dinas Terbantahkan.

Pasalnya, tadi pagi Deputi Investigasi dan Monitoring Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) melihat dengan jelas Kehadiran beberapa unit Mobil Truck yang Membawa dan Mengeluarkan Sembako ke dalam Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jalan Pepaya Kota Pekanbaru itu.

Menurut Larshen Yunus, selaku Ketua GAMARI hal-hal semacam itu sangat kurang pantas, apalagi dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.

"Kami melihatnya dari sisi Kepatutan dan Etika dari seorang Pejabat Tinggi Pratama. Sebagai Kepala Dinas sangat tidak tepat kalau justru memanfaatkan Jabatannya untuk meminta-minta (Ngemis) dengan cara-cara picik seperti itu. Dalilnya untuk bantuan THR dan akan disalurkan melalui Biro Kesra Pemprov Riau. Apapun Polanya, bagi kami temuan ini adalah sarat akan perbuatan melawan hukum" ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Lanjutnya lagi, bahwa PP GAMARI telah mengetahui praktek seperti itu di awal tahun 2021 yang lalu. Modusnya meminta bantuan tanpa disertai paksaan atau hanya sekedar sosial. Namun, karena otak dari segala praktek ini adalah seorang Kepala Dinas, maka sangat tidak dibenarkan.

"Pak H Jonli S.Sos M.Si itu adalah Kepala Dinas. Jangan sampai praktek KKN dengan memanfaatkan Jabatan, justru merusak stabilitas sosial kemasyarakatan hari ini. PP GAMARI juga menduga kuat, selain bantuan berupa sembako seperti itu, bisa jadi terdapat praktek tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun gratifikasi dari pimpinan ke oknum jabatan biasa" ungkap Aktivis Larshen Yunus, Ketua GAMARI.

Sampai berita ini dimuat, rencananya Aktivis PP GAMARI akan segera menyampaikan Surat Resmi ke Kantor Inspektorat Provinsi Riau, guna tindak lanjut Praktek Haram yang dilakukan oleh Kadis Jonli. Demikian juga tembusannya disampaikan melalui Sespri bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. (*)