Tahun 2019, Kabupaten Bengkalis Terima Alokasi Dana Kelurahan

banner 160x600

riaubertuah.id

BENGKALIS, RIAUBERTUAH.ID – Dana kelurahan merupakan program baru Pemerintah Pusat yang diberlakukan mulai tahun 2019. Oleh karena itu, Bappeda Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas rencana pengelolaan dana kelurahan.

Rapat yang dimoderasi oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Budaya, Jefalinus ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bappeda, H Tajul Mudarris, bertempat di ruang rapat Bappeda Lantai II, Selasa (8/1/2019).

Dalam rapat tersebut, Tajul mengatakan pada tahun ini melalui program dana kelurahan dari Pemerintah Pusat, Kabupaten Bengkalis mendapatkan alokasi dana kelurahan sebesar Rp7 miliar lebih yang akan disalurkan ke 19 kelurahan. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

Terkait pemanfaatan dana tersebut, Tajul mengatakan perlu koordinasi dengan seluruh OPD termasuk pihak kecamatan. Langkah-langkah apa yang perlu dilakukan agar dana kelurahan bisa segera dimanfaatkan mengingat petunjuk teknis dari Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegaitan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan belum ada.

Sementara itu, BPKAD Bengkalis yang diwakili Kepala Bidang Anggaran, Arlys Suhatman mengatakan, kalau dibagi rata dana kelurahan sebesar Rp7 miliar lebih tersebut, maka satu kelurahan akan mendapatkan Rp370 juta lebih per kelurahan.
“Tergantung petunjuk teknisnya nanti seperti apa, apakah dibagi rata atau ada kriteria tertentu sehingga setiap kelurahan tidak mendapatkan dana kelurahan yang sama,” kata Arlys.

Terlepas bagaimana penetapan besar alokasi anggaran per kelurahan, menurut Arlys ada persoalan lain yang muncul yaitu tentang penatausahaan dana tersebut. Dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, disebutkan untuk mengelola dana kelurahan, Kepala Daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Padahal, selama ini untuk kegiatan di kelurahan dengan anggaran di kecamatan, lurah bertindak selaku PPTK. Tidak hanya itu, Permendagri juga mengamanatkan lurah selaku KPA menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu.

“Selama ini hal itu tidak kita lakukan,” kata Arlys.

Berbagai pandangan juga disampaikan oleh para camat yang turut hadir saat itu, salah satunya Camat Mandau Riki Rihardi. Riki mengatakan, dirinya menyambut baik adanya dana kelurahan ini karena sangat membantu percepatan pembangunan di kelurahan.

Namun demikian, agar tidak timbul persoalan di kemudian hari, maka pengelolaan dana kelurahan ini harus memiliki landasan hukum yang jelas.

 

(Sumber : Datariau.com)