Terkait Larangan Mudik, Bupati Siak Tinjau Pos Penyekatan Minas - Kandis

banner 160x600

riaubertuah.id

SIAK SRI INDRAPURA,Forletnews.com -- Terkait larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai aturan pemerintah pusat mulai 6 - 17 Mei 2021, Bupati Siak H Alfedri bersama rombongan melakukan pengecekan pada pos penyekatan di kecamatan Minas dan Kandis.

Kegiatan pengecekan tersebut dilakukan Bupati bersama Asisten I Setda Kab. Siak Budhi Yuwono, Pj Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP Kaharudin, Kepala BPBD Siak dan pimpinan OPD lainnya.

"Kedatangan kami kesini adalah untuk memastikan bahwa posko ini sudah di siapkan dengan baik. Baik dari sisi tempat, personel maupun fasilitas lainnya," ujar Alfedri, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, seluruh personel yang bertugas melakukan tugas yang mulia, dalam rangka penyelamatan nyawa manusia. Memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sehingga lanjutnya, kebijakan pemerintah pusat harus diikuti oleh pemerintah Kabupaten sampai ketingkat kecamatan dan Kampung. Sehingga pandemi ini bisa diatasi dan penularan semakin turun.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi menambahkan, posko penyekatan di Kandis ada 2. Pertama di Km 75 posko penyekatan pintu keluar dan di Km 78 posko penyekatan pintu masuk ke Kabupaten Siak.

Dalam hal ini pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan yang lewat, baik itu kendaraan umum maupun kendaraan barang.

"Kami periksa KTPnya, dan didata kemana tujuan perjalanannya. Apabila tujuannya antar provinsi, maka akan kami suruh putar balek," jelasnya.

Sementara kata dia, apabila pengendara antar kabupaten, seperti dari Dumai, Bengkalis dan Rohil akan ditanyakan surat Rapid antigen dan di terapkan protokol kesehatan.

Dari pantauan, sejak adanya jalan tol sejauh ini tidak begitu banyak kegiatan masyarakat yang ingin keluar daerah yang melintas di posko penyekatan di kecamatan Kandis.

Posko penyekatan ini melibatkan petugas dari semua unsur mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, Dinkes, unsur Kecamatan yang akan berjaga selama 24 jam secara bergantian.***