MERANTI, Forletnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti membekuk tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (26/4/2021) kemarin. Ketiga pria itu adalah Ma (42), St (47) dan WA (25).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk , Rabu (28/4/2021) mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ma warga Selatpanjang Timur, dan St warga Rangsang Pesisir, di sebuah rumah kontrakan Jalan Rambutan Desa Alah Air Timur, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dari tersangka Ma dan St, anggota mengamankan barang bukti 14 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 5,6 gram," kata Darmanto.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tim sempat melakukan pengejaran ke rumah K di Jalan Handayani Kelurahan Selatpanjang Timur, namun sebelum tim sampai yang bersangkutan tidak ada di rumah, diduga telah melarikan diri karena mengetahui adanya penangkapan tersangka sebelumnya," jelasnya.
Pulang dari rumah K, polisi membawa sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah tersebut. Diantaranya, 1 plastik klep warna bening berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa yang sudah disalin, 1 pipa kaca juga berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 helai sumbu kompor, 3 buah korek api, dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari kertas.
"Tim juga mengamankan anak kandung K, berinisial WA. Yang bersangkutan diketahui sebagai pengedar, dan ia adalah residivis, baru keluar dari Lapas Selatpanjang atas kasus yang sama," beber Darmanto.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut.
Sumber : Riaulink