BAGANSIAPIAPI - Pemilik warung kopi dan rumah makan di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Riau yang sempat melawan petugas penegak hukum disiplin protokol kesehatan akhirnya diambil tindakan tegas dengan cara diangkut seluruh kursi diwarungnya.
Pria berinisial A terbukti melawan petugas yang sudah berulang kali menegur warung miliknya yang harus tutup sampai jam 10 malam. Saat itu, petugas menerapkan surat edaran Bupati Rokan Hilir tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran kovid
Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais menegaskan, ada beberapa pemilik warung kopi yang terpaksa diangkut sebagian kursinya karena terbukti melanggar aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tentang pemberlakuan aktifitas kegiatan pada malam hari. Sedangkan yang tidak menggunakan masker sebanyak 42 pelanggar dengan tindakan membayar denda.
Menurutnya, sasaran operasi Yustisi tersebut adalah sejumlah tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga dan tidak menerapkan protokol kesehatan saat pandemi kovid 19. Saat menghadapi pemilik warung petugas yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP sempat terjadi adu mulut lantaran tidak terima pengunjungnya di razia. (Red)