Jakarta, Forletnews.com - Hermawan atau yang dijuluki Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka usai aksi 'penggandaan uang' yang dilakukannya di Bekasi, viral di media sosial. Ustaz Gondrong kini resmi ditahan di Polres Metro Kabupaten Bekasi.
"(Ditahan) sejak kemarin. Ditahannya di Polres," ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam kepada detikcom, Selasa (23/3/2021).
Ghulam menjelaskan pihaknya menangkap Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (21/3) lalu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam kepada Ustaz Gondrong hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (22/3) kemarin.
"Kita amankan Minggu, Senin ditahan," ucapnya.
Dalam kesempatan jumpa pers, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Ustaz Gondrong dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHP) dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu, kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada 2 KTP yang dia miliki dengan identitas yang beda," tutur Hendra.
Aksi 'penggandaan uang' ini terjadi sekitar awal Maret 2021 lalu di kediaman mertua Ustaz Gondrong, di Babelan, Kabupaten Bekasi. Aksi Ustaz Gondrong ini direkam oleh istrinya hingga kemudian viral di media sosial.
Saat itu Ustaz Gondrong memperlihatkan 'kebolehannya menggandakan uang' di depan sejumlah orang. Beberapa di antaranya adalah pasien yang berobat kepadanya.
" Video dibuat di tempat praktiknya, di rumah mertuanya, disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya," kata Hendra.
Ustaz Gondrong dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Ustaz Gondrong mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit.(detik.com)