PEKANBARU, OPINIRIAU.COM - Pemerintah Pusat memperpanjang masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru bernomor 100.2.1.3-1179 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023,
Dengan keputusan tersebut, Muflihun akan kembali memimpin Kota Pekanbaru untuk satu tahun kedepan.
Terkait hal ini, Muflihun mengatakan perpanjangan ini sepenuhnya kewenangan dari presiden.
"Presiden, (melalui) Mendagri kembali mengamanahkan Pj Walikota Pekanbaru diperpanjang. Saya menyampaikan ucapan terimakasih atas amanah dan kepercayaannya," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
Ia mengatakan dirinya pasti akan tegak lurus menjalankan amanah pemerintah pusat. Bagaimana membangun Kota Pekanbaru, bagaimana bisa komunikasi baik dengen pemerintah pusat serta bagaimana menjalankan program pusat di pekanbaru ini.
"Ini suatu kebanggaan bagi saya sudah dipercaya lagi satu tahun kedepan sebagai Pj Walikota untuk memimpin Pekanbaru. Untuk SK sudah turun tapi masih di Biro Pemerintahan, jadi kalau mau baca SK-nya baca di Biro Pemerintahan," ungkapnya.
Lanjut Muflihun, saat dilantik pada 23 Mei 2022 lalu, dirinya diberikan Pekerjaan Rumah (PR) oleh Gubernur Riau, Syamsuar. PR tersebut salah satunya adalah soal gaji RT/RW, Tukin, Posyandu, semua PR tersebut saya diselesaikan.
"Kemudian soal sampah juga menjadi PR dari Gubernur. Alhamdulillah kita sudah dapat Sertifikat Adipura. Kemudian infrastruktur jalan sudah mulai satu persatu, baik perbaikan dengan tambal sulam ataupun overlaay. Kita sudah mulai. Selanjutnya banjir juga demikian,kita sudah mulai. Artinya semua arahan gubernur insya allah kita laksanakan," ungkapnya.
"Kita imbau masyarakat Pekanbaru mari kita bersama-sama beri masukan yang membangun, jangan terpancing hoax dan oknum tertentu yang ingin merusak Pekanbaru," jelasnya.
Selama satu tahun menjabat sebagai Pj Walikota, Muflihun sukses menjalankan sejumlah program prioritas diantaranya : Penanganan Banjir, Penanganan Jalan Rusak dan Berlubang, Terobosan Baru Muflihun Launching Aplikasi PEKA, Pusat Puji Penanganan Stunting Pekanbaru, Layanan Kurma Manis/Dokter On Call, Beasiswa untuk Mahasiswa Tak Mampu dan Berprestasi.
Program Subsidi Bunga Pinjaman bagi UMKM
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah meresmikan program subsidi bunga pinjaman bank di Sukaramai Trade Center (STC), pasa Kamis (26/1/2023) lalu. Subsidi bunga pinjaman hanya diberikan kepasa 1.111 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bank Pekanbaru (PT BPR Pekanbaru Madani).
"Kami telah meresmikan subsidi bunga pinjaman bagi pelaku UMKM di Bank Pekanbaru. Bank Pekanbaru sudah meraup keuntungan pada tahun lalu. Artinya, bank ini sudah mulai sehat," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi.
Mudah-mudahan dengan subsidi bungan pinjaman ini, para pelaku UMKM bisa kembali berusaha. Tapi, para pelaku UMKM diminta memanfaatkan uang pinjaman ini dengan baik.
"Jangan sampai bermasalah. Jangan hasil usaha digunakan untuk pribadi. Nanti, kepala Dinas Koperasi dan UKM memberikan pelatihan tentang mengelola usaha," ujar Indra Pomi.
Jadi, manajemen usaha juga harus baik. Pinjaman dari Bank Pekanbaru jangan sampai tak dikelola dengan baik.
"Kami targetkan 1.111 UMKM yang diberikan subsidi bungan pinjaman. Bantuan pinjaman ini hanua bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan," ungkap Indra Pomi.
Kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Bank Pekanbaru Akhmad Fauzi mengatakan, subsidi bunga pinjaman sebesar 9 persen hanya diberikan bagi 1.111 pelaku UMKM. Jadi, pelaku UMKM hanya dikenakan bunga 3 persen saja. Jika tak disubsidi (normal), bunga pinjaman di bank sebesar 12 persen.
"Plafon anggaran sebesar Rp3 miliar bagi 1.111 pelaku UMKM tahun ini. Pinjaman paling tinggi hanya Rp15 juta," jelasnya.
Namun, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.
Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru.
Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK).
Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana.
Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesembilan, Surat Pakta Integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru.
Kesepuluh, Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kota Pekanbaru. Terakhir, persyaratan lain sesuai ketentuan.
Bantuan Makanan untuk Orang Terlantar
Tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial menganggarkan bantuan makan dan minum bagi warga tidak mampu, penyandang disabilitas dan anak terlantar.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag, M.Ag mengatakan bantuan makan dan minum diberikan dua kali dalam satu hari.
"Bantuan permakanan ini bertujuan untuk membantu orang miskin, orang terlantar dan penyandang disabilitas di kota Pekanbaru. Membantu makan minumnya dua kali sehari semalam. Ini selama satu tahun," ujar Idrus.
Terkait bantuan makan dan minum, Dinas Sosial kota Pekanbaru sudah melakukan pendataan di 15 kecamatan.
"Sebelumnya kita sudah melakukan pendataan dan sudah melakukan asesmen layak atau tidaknya dibantu permakanannya. Itu yang kita survei di 15 kecamatan," ujar Idrus.
"Yang dibantu ini by name by address. Bahkan ini sudah saya perintahkan kepada PPTK saya untuk memastikan titik koordinat rumah mereka. Supaya nanti cepat dan tepat sasaran. Ini ada 150 (penerima bantuan) untuk tahun ini," imbuhnya.
Idrus berharap, bantuan makanan dan minuman yang merupakan program Pj Walikota Muflihun ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu.
"Harapan kita dengan adanya program-program dari pak Walikota Muflihun S.STP M.AP, masyarakat terbantu dan dapat meringankan bebannya, terutama fakir miskin yang ada di kota ini," ungkapnya.
Adapun bantuan makanan ini akan diberikan untuk 1.045 Penerima Manfaat dengan anggaran mencapai Rp348.800.000.
Honor RT/RT Dinaikkan dan Dibayar 12 Bulan
Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP tetap menjadikan prioritas support terhadap sektor pemberdayaan masyarakat.
Tahun 2023 ini, honor bagi perangkat masyarakat yang mendukung kerja pemerintah yakni RT, RW dan LPM dinaikkan Rp100 ribu dari tahun 2022 lalu. Ini dengan janji pembayaran 12 bulan penuh.
Pj Wako Pekanbaru mengulas, untuk insentif atau honor RT, RW dan LPM pada tahun 2022 lalu dibayarkan sebanyak 12 bulan. Dari inventarisasi data, jumlah RT sebanyak 3.081 dengan honor Rp500.000, RW sebanyak 763 dengan jumlah honor Rp650.000, LPM Kelurahan 83, LPM Kecamatan 15 dengan jumlah honor perbulan Rp650.000.
Bukan hanya RT, RW dan LPM, untuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru, jika tahun-tahun sebelumnya kadang dibayarkan tak cukup 10 bulan tiap tahunnya, pada tahun 2022 lalu di Pekanbaru tunjangan kinerja (tukin) ASN dibayarkan 11 bukan dengan besaran 100 persen.
"Terkait insentif atau honor imam masjid paripurna, alhamdulillah juga dibayarkan sebanyak 12 bulan," imbuhnya.
Perlu Dukungan Semua Pihak
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan capaian program prioritas selama setahun terakhir dapat dapat berhasil dengan dukungan semua lapisan masyarakat di Ibukota Provinsi Riau.
"Semoga dengan sinergi Pemerintah Kota Pekanbaru dan Forkopimda beserta seluruh elemen masyarakat Pekanbaru dapat mempertahankan suasana yang kondusif menjaga lingkungan menuju Pekanbaru yang Bersih, Tertib, Usaha Bersama dan Harmonis (Bertuah),'' ujar Muflihun. (ADVERTORIAL)